PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN
GEDUNG MENENG
KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG
GEDUNG BANDAR REJO
|
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa pelayanan kepada masyarakat terhadap
segala kepentingan perlu penyelesaian administrasi yang tertib, cepat, tepat
dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b.
Bahwa untuk mencapai hal tersebut perlu adanya
dana penunjang yang dapat diperoleh dari masyarakat yang membutuhkan /
berkepentingan sebagai wujud peran serta atas pelayanan yang diterima dari
Pemerintah Kampung;
c.
Bahwa wujud pencapaian peran serta tersebut
berupa kesediaan secara ikhlas memberikan biaya Administrasi sebagai
Pendapatan Kampung;
d.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kampung.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang - Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa;
2.
Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
PERMENDAGRI
Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.
PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa.
8.
PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :
|
|
|
PERATURAN KAMPUNG
TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
|
|
|
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.
Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa;
5.
lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan
Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.
Pengelolaan
keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan desa;
8.
Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah
Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan Desa;
9.
Bendahara
Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
BAB I
KEGIATAN KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
PASAL I
SISKAMLING
Ayat 1
Pelaksanaan Siskamling
dilaksanakan di setiap RW
Ayat 2
Setiap RT di wajibkan
memiliki pos siskamling
Ayat 3
Jadwal siskamling diatur
oleh ketua RW dan Ketua RT masing-masing
Ayat 4
Pelaksanaan siskamling
dilaksanakan pada malam hari dan dilakukan secara bergilir sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
Ayat 5
Waktu Pelaksanaan
siskamling dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB s.d. 04.00WIB
PASAL 2
PENGAWASAN
Ayat 1
Ketua RW , Ketua RT dan
Hansip masing-masing dusun melakukan pengawasan kegiatan siskamling
|
|
BAB
II
KEGIATAN
GOTONG ROYONG DAN SOSIAL
Pasal
1
Gotong
Royong dan kerja bhakti
a.
Gotong royong dan
kerja bhakti dilakukan dan diberdayakan diwilayah Dusun masing-masing yang pelaksanaannya
dibina oleh Ketua RW dan Ketua RT dengan dibantu Perangkat setempat.
b.
Untuk teknis
pelaksanaannya disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing Dusun dan kondisi
yang ada.
c.
Obyek gotong
royong atau kerja bhakti antara lain : jalan desa,jalan lingkungan
Masjid,Irigasi apabila terjadi bencana alam,makam dan sebagaimana yang
dipandang perlu.
d.
Waktu kegiatan
gotong-royong dilaksanakan pada setiap hari Jum’at minggu ke 2 dan minggu ke 4
pada setiap bulan.
e.
Kegiatan gotong
roryong tersebut dilakukan ada pukul 07.30 WIB s.d pukul 10.30 WIB
f.
Objek gotong
royong ditentukan oleh Ketua RW dan Ketua RT masing-masing dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Jalan Utama
2.
Jalan Kecil /
Gang
3.
Drainase /
Irigrasi/siring
4.
Fasilitas umum
lainnya
g.
Pembiayaan dan
pengadministrasian data kegiatan dikelola oleh masing-masing Dusun (RW)
kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa.
BAB
III
LARANGAN
Pasal
1
1. Larangan
pembuangan sampah dan lumpur :
a.
Dilarang membuang
sampah dan lumpur disembarang tempat terutama disaluran irigasi.
b.
Dihimbau untuk
masing-masing dusun (RT/RW) untuk mengadakan sistem pengelolaan sampah yang
baik.
c.
Membuat papan
pengumuman.
2. Larangan
Ketertiban :
a. Dilarang membuka usaha hiburan / perjudian
yang bersifat / menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum / sekitar,
anak-anak dan lingkungan.
b. Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut maka
atas nama masyarakat sekitar / umum Kampung Gedung Bandar Rejo, Aparatur Desa
berwenang menutup usaha tersebut setelah dilakukan pengarahan dan bagi pihak
pengusaha hiburan dan perjudian secara sukarela menutup usahanya.
c. Dilarang merusak dan mengambil tanaman atau
buah-buahan dilahan milik orang lain dan tanpa ada seijin pemiliknya.Apabila
terjadi pelanggaran hal tersebut dan si pemilik hak tersebut tidak terima maka
dikenakan uang sebesar Rp.200.000,- diserahkan kepada Dusun / wilayah kejadian
tersebut.
d. Apabila terjadi kasus pencurian di di wilayah
Kampung Gedung Bandar Rejo maka yang akan menindak adalah Kepolisian.
BAB
IV
KEWENANGAN
PETUGAS UNTUK MENINDAK PELANGGARAN
Pasal
1
a.
Yang berwenang
melakukan pembinaan dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap
peraturan / Keamanan, ketertiban dan kebersihan adalah aparatur desa beserta
atau dibantu BPK,RT,RW,FKPM,HANSIP dan Tokoh Masyarakat.
b.
Dalam hal
pemberian sanksi-sanksi kepada pihak pelanggaran pologoro desa harus dihadiri
semua Perangkat Desa dan menyertakan RT,RW,dan Hansip
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 1
Aparatur
Kampung (kaur, Hansip, RW dan RT) serta BPK,
berhak melakukan pengawasan
terhadap Pelaksanaan kegiatan Siskamling dan Gotong Royong.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 1
SISKAMLING
Ayat 1
Barang siapa yang tidak
melaksanakan kegiatan siskamling yang telah ditentukan oleh dusun masing-masing
dan tidak ada keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan maka
dikenakan sanksi.
Ayat 2
Sanksi yang di
maksud ayat 1 berupa denda sebesar ….
Ayat 3
Denda yang dimaksud
sesauai ayat 2 dibayarkan kepada Ketua RT masing-masing dan digunakan untuk
keperluan bersifat umum dan pengadministrasian keuangan tersebut dengan
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila
ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 2
GOTONG ROYONG
Ayat 1
Barang siapa yang tidak
melaksanakan kegiatan Gotong Royong yang telah ditentukan oleh dusun
masing-masing dan tidak ada keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan maka dikenakan sanksi.
Ayat 2
Sanksi yang di
maksud ayat 1 berupa denda sebesar ….
Ayat 3
Denda yang dimaksud
sesauai ayat 2 dibayarkan kepada Ketua RT masing-masing dan digunakan untuk
keperluan bersifat umum dan pengadministrasian keuangan tersebut dengan
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila
ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak
tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya, Pemerintah Kampung wajib
menyebarluaskan kepada masyarakat.
Ditetapkan
di
: Gedung Bandar Rejo
Pada
Tanggal
: …………………………………………
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
M. HUSYIN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar