Jumat, 17 Oktober 2014

PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO PUNGUTAN KAMPUNG




PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN GEDUNG MENENG KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR :   02 TAHUN 2014


TENTANG
PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang
:
a.       Bahwa pelayanan kepada masyarakat terhadap segala kepentingan perlu penyelesaian administrasi yang tertib, cepat, tepat dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b.      Bahwa untuk mencapai hal tersebut perlu adanya dana penunjang yang dapat diperoleh dari masyarakat yang membutuhkan / berkepentingan sebagai wujud peran serta atas pelayanan yang diterima dari Pemerintah Kampung;
c.       Bahwa wujud pencapaian peran serta tersebut berupa kesediaan secara ikhlas memberikan biaya Administrasi sebagai Pendapatan Kampung;
d.      Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Kampung.

Mengingat
:
1.     Undang - Undang  No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.     Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.     Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.     PERMENDAGRI  Nomor 29  tahun  2006 tentang  Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.     PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.
8.     PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;




Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN KAMPUNG TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014

BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.          Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.         Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
5.         lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.         Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.         Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
8.         Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa;
9.         Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;






Pasal 2
PUNGUTAN PEMERINTAH KAMPUNG
Ayat 1
Setiap anggota masyarakat yang mendapatkan pelayanan administrasi penerbitan surat – surat keterangan/rekomendasi perijinan dari Pemerintah Kampung dipungut biaya sesuai dengan jenis sebagai berikut :
 ( 1 ).    Rekomendasi Kampung ijin Keramaian                            : Rp.    75.000,00
( 2 ).     Rekomendasi ijin usaha                                                          : Rp.     25.000,00
( 3 ).     Rekomendasi ijin tempat kerja / usaha                           : Rp.     50.000,00
( 4 ).     Surat Keterangan nikah dan rujuk  (NA)                          : Rp.     50.000,00
( 5 ).     Surat Keterangan Talaq dan cerai                                        : Rp.     50.000,00
( 6 ).     Surat Keterangan kelahiran / akte kelahiran                   : Rp.      20.000,00
( 7 ).     Surat Keterangan pindah tempat                                        : Rp.     20.000,00
( 8 ).     Surat Keterangan bepergian                                                  : Rp    20.000,00
( 9 ).     Surat keterangan : KTP,KK,SKCK, Kredit Bank                  : Rp.    25.000,00
( 10 ).  Sporadik                                                                                           : Rp.  750.000,00
(11).   Surat Jalan Muatan Barang                                                        : Rp.    25.000,00
Ayat 2
Biaya tersebut dalam Pasal 2 pasal ini belum termasuk untuk biaya mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah atasan / instansi terkait.
Ayat 3
 Dalam hal ini penerbitan struk kematian dan Rekomendasi masyarakat tidak mampu tidak dipungut biaya apapun.
Pasal 3
PUNGUTAN RT
Ayat I
RT dapat mengadakan pungutan dengan berpedoman pada hasil musyawarah warganya.
Ayat 2
 Setiap pungutan yang dilakukan oleh RT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kampung.
Ayat 3
 Untuk keperluan ayat 2 maka Ketua RT mengajukan permohonan tertulis dilampiri daftar hadir dan keputusan rapat RT yang membahas tentang Pungutan RT.

Ayat 4
 Pungutan RT harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya kepada warga dan Kepala Kampung.
Ayat 5
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dilakukan pada acara musyawarah bulanan atau lapanan kepada warga, dan pada akhir tahun kepada Kepala Kampung.
Ayat 6
Jenis Pungutan RT disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan adat istiadat dan kondisi warga RT.
Pasal 4
KETENTUAN SANKSI
Ayat 1
Barang siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan atau menghilangkan uang pungutan diwajibkan untuk mengganti/mengembalikan sesegera mungkin .
Ayat 2
 Batas waktu pengembalian paling lambat 1 ( satu ) Minggu sejak uang dihilangkan atau berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait/berwenang.
Ayat 3
 Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
PENGAWASAN
Ayat 1
BPK berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pungutan Kampung dengan meminta keterangan kepada Kepala Kampung.
Ayat 2
 Dalam hal pelaksanaan Pungutan RT BPK dapat meminta keterangan kepada Ketua RT atau Ketua RW
Ayat 3
 Pengawasan dapat dilakukan secara kelembagaan maupun secara perseorangan oleh angota BPK.
Ayat 4
 Pengawasan yang dilakukan BPK tidak dalam kapasitas pemeriksa.

Pasal 6
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Kampung ini maka Peraturan tahun  sebelumnya tentang Pungutan biaya pengganti ongkos cetak / administrasi dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB II
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
 Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya, Pemerintah Kampung wajib menyebarluaskan kepada masyarakat.




Ditetapkan di                         : Gedung Bandar Rejo
Pada Tanggal                         : …………………………………………

KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
                                                                                   


M. HUSYIN








Tidak ada komentar:

Posting Komentar