
PERATURAN KAMPUNG
GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN GEDUNG
MENENG KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR :
02 TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN KAMPUNG
TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
pelayanan kepada masyarakat terhadap segala kepentingan perlu penyelesaian
administrasi yang tertib, cepat, tepat dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b. Bahwa
untuk mencapai hal tersebut perlu adanya dana penunjang yang dapat diperoleh
dari masyarakat yang membutuhkan / berkepentingan sebagai wujud peran serta
atas pelayanan yang diterima dari Pemerintah Kampung;
c. Bahwa
wujud pencapaian peran serta tersebut berupa kesediaan secara ikhlas
memberikan biaya Administrasi sebagai Pendapatan Kampung;
d. Bahwa
untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang - Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa;
2.
Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
PERMENDAGRI
Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.
PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa.
8.
PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KAMPUNG TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
|
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.
Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa;
5.
lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan
Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.
Pengelolaan
keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan desa;
8.
Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah
Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan Desa;
9.
Bendahara
Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Pasal 2
PUNGUTAN PEMERINTAH KAMPUNG
Ayat 1
Setiap anggota masyarakat yang mendapatkan pelayanan administrasi
penerbitan surat – surat keterangan/rekomendasi perijinan dari Pemerintah Kampung
dipungut biaya sesuai dengan jenis sebagai berikut :
( 1 ). Rekomendasi Kampung ijin Keramaian :
Rp. 75.000,00
( 2 ). Rekomendasi ijin
usaha : Rp. 25.000,00
( 3 ). Rekomendasi ijin tempat kerja /
usaha
:
Rp. 50.000,00
( 4 ). Surat Keterangan nikah dan
rujuk (NA) :
Rp. 50.000,00
( 5 ). Surat Keterangan Talaq dan
cerai :
Rp. 50.000,00
( 6 ). Surat Keterangan kelahiran / akte
kelahiran :
Rp. 20.000,00
( 7 ). Surat Keterangan pindah tempat : Rp. 20.000,00
( 8 ). Surat Keterangan bepergian : Rp
20.000,00
( 9 ). Surat keterangan : KTP,KK,SKCK, Kredit
Bank :
Rp. 25.000,00
( 10 ). Sporadik
: Rp. 750.000,00
(11). Surat Jalan Muatan Barang : Rp. 25.000,00
Ayat 2
Biaya tersebut dalam Pasal 2 pasal ini belum termasuk untuk biaya
mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah atasan / instansi terkait.
Ayat 3
Dalam hal ini penerbitan struk kematian dan Rekomendasi masyarakat
tidak mampu tidak dipungut biaya apapun.
Pasal 3
PUNGUTAN RT
Ayat I
RT dapat mengadakan pungutan dengan berpedoman pada hasil musyawarah
warganya.
Ayat 2
Setiap pungutan yang dilakukan oleh RT harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kampung.
Ayat 3
Untuk keperluan ayat 2 maka Ketua RT mengajukan permohonan
tertulis dilampiri daftar hadir dan keputusan rapat RT yang membahas tentang
Pungutan RT.
Ayat 4
Pungutan RT harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya
kepada warga dan Kepala Kampung.
Ayat 5
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dilakukan
pada acara musyawarah bulanan atau lapanan kepada warga, dan pada akhir tahun
kepada Kepala Kampung.
Ayat 6
Jenis Pungutan RT disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan adat
istiadat dan kondisi warga RT.
Pasal 4
KETENTUAN SANKSI
Ayat 1
Barang siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan atau
menghilangkan uang pungutan diwajibkan untuk mengganti/mengembalikan sesegera
mungkin .
Ayat 2
Batas waktu pengembalian paling lambat 1 ( satu ) Minggu sejak
uang dihilangkan atau berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait/berwenang.
Ayat 3
Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak
terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
PENGAWASAN
Ayat 1
BPK berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pungutan Kampung
dengan meminta keterangan kepada Kepala Kampung.
Ayat 2
Dalam hal pelaksanaan Pungutan RT BPK dapat meminta keterangan
kepada Ketua RT atau Ketua RW
Ayat 3
Pengawasan dapat dilakukan secara kelembagaan maupun secara
perseorangan oleh angota BPK.
Ayat 4
Pengawasan yang dilakukan BPK tidak dalam kapasitas pemeriksa.
Pasal 6
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Kampung ini maka Peraturan tahun sebelumnya tentang Pungutan biaya pengganti
ongkos cetak / administrasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB II
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut sejak tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya,
Pemerintah Kampung wajib menyebarluaskan kepada masyarakat.
|
||
Ditetapkan
di
: Gedung Bandar Rejo
Pada Tanggal
: …………………………………………
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
M. HUSYIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar