Senin, 17 Februari 2020

Musrenbang kampung Gedung Bandar Rejo

kampung Gedung Bandar Rejo menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan di balai kampung Gedung Bandar Rejo. kegiatan perencanaan ini sangat penting untuk pelaksanaan pembangunan. rapat tersebut di pimpin langsung oleh kepala kampung bp M Husyin, dan di hadiri oleh camat Gedung Meneng dan seluruh aparatur kampung.
salah satu perencanaan pembangunan yaitu pembangunan infrastruktur di dusun dusun sebagai wujud pemerataan pembangunan yang akan mendukung perkembangan ekonomi di kampung Gedung Bandar Rejo.

Jumat, 21 Desember 2018

Pembanngunan Kampung


Dari tahun ketahun pembangunan infrasturktur kampung Gedung Bandar Rejo kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang semakin pesat. baik dari anggaran dana desa maupun swadaya masyrakat.
salah satu pembangunan dari swadaya masyarakat adalah pembangunan rumah ibada umat muslim yaitu masjid NURUL AMAL.

masjid Nurul Amal Bambu Kuning terletak di dusun Bambu Kuning II RT 1 Rw 04 Kampung Gedung Bandar Rejo kecamatan Gedung Meneng. pada saat ini pembanguna sudah sampai pada tahap penyelesaian pondasi dan tiang - tiang bangunan. yang telah menghabiskan dana Rp. 120.000.000 diperkirakan hingga selesai pembangunan masjid tersebut akan mengahbiskan dana sebesar Rp. 1 M, dengan ukuran  bangunan pokok 20 M X 20 M.
oleh sebab itu dalam rangka pembanguna tersebut maih memerlukan banyak dana kami masih mengharapkan bantuan semua pihak baik pemerintah daerah dan semua pihak .
sehingga pembangunan masjid nurul amal dapt segera diwujudkan. aamiin


Unduh Gambar

apabila ada yang berkenan memberikan bantuan dapat menghubungi kami
Ishamdani, S.Ag (0823-7497-4512)

Irwansah, M.Pd.I (hp/w.a 08-237-237-1979)

Suryadi, S.Pd  (hp/wa. 0852 67888809 ) email. jugasurya@gmail.com     surya.ryusia@facebook.com
rekening
masjid nurul amal
bank lampung
388 03 04 209873


Senin, 27 Oktober 2014

PERESMIAN PASAR KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO

Peresmian pasar kampung gedung bandar rejo pada 21 Oktober 2014 di kampung Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang oleh Bupatididampingi wakil Bupati para Staf dan Wakil Ketua Dewan Tulang bawang






Jumat, 17 Oktober 2014

animasi




peta kampung














download peta kampung

PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO PUNGUTAN KAMPUNG




PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN GEDUNG MENENG KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR :   02 TAHUN 2014


TENTANG
PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang
:
a.       Bahwa pelayanan kepada masyarakat terhadap segala kepentingan perlu penyelesaian administrasi yang tertib, cepat, tepat dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b.      Bahwa untuk mencapai hal tersebut perlu adanya dana penunjang yang dapat diperoleh dari masyarakat yang membutuhkan / berkepentingan sebagai wujud peran serta atas pelayanan yang diterima dari Pemerintah Kampung;
c.       Bahwa wujud pencapaian peran serta tersebut berupa kesediaan secara ikhlas memberikan biaya Administrasi sebagai Pendapatan Kampung;
d.      Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Kampung.

Mengingat
:
1.     Undang - Undang  No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.     Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.     Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.     PERMENDAGRI  Nomor 29  tahun  2006 tentang  Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.     PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.
8.     PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;




Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN KAMPUNG TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014

BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.          Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.         Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
5.         lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.         Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.         Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
8.         Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa;
9.         Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;






Pasal 2
PUNGUTAN PEMERINTAH KAMPUNG
Ayat 1
Setiap anggota masyarakat yang mendapatkan pelayanan administrasi penerbitan surat – surat keterangan/rekomendasi perijinan dari Pemerintah Kampung dipungut biaya sesuai dengan jenis sebagai berikut :
 ( 1 ).    Rekomendasi Kampung ijin Keramaian                            : Rp.    75.000,00
( 2 ).     Rekomendasi ijin usaha                                                          : Rp.     25.000,00
( 3 ).     Rekomendasi ijin tempat kerja / usaha                           : Rp.     50.000,00
( 4 ).     Surat Keterangan nikah dan rujuk  (NA)                          : Rp.     50.000,00
( 5 ).     Surat Keterangan Talaq dan cerai                                        : Rp.     50.000,00
( 6 ).     Surat Keterangan kelahiran / akte kelahiran                   : Rp.      20.000,00
( 7 ).     Surat Keterangan pindah tempat                                        : Rp.     20.000,00
( 8 ).     Surat Keterangan bepergian                                                  : Rp    20.000,00
( 9 ).     Surat keterangan : KTP,KK,SKCK, Kredit Bank                  : Rp.    25.000,00
( 10 ).  Sporadik                                                                                           : Rp.  750.000,00
(11).   Surat Jalan Muatan Barang                                                        : Rp.    25.000,00
Ayat 2
Biaya tersebut dalam Pasal 2 pasal ini belum termasuk untuk biaya mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah atasan / instansi terkait.
Ayat 3
 Dalam hal ini penerbitan struk kematian dan Rekomendasi masyarakat tidak mampu tidak dipungut biaya apapun.
Pasal 3
PUNGUTAN RT
Ayat I
RT dapat mengadakan pungutan dengan berpedoman pada hasil musyawarah warganya.
Ayat 2
 Setiap pungutan yang dilakukan oleh RT harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kampung.
Ayat 3
 Untuk keperluan ayat 2 maka Ketua RT mengajukan permohonan tertulis dilampiri daftar hadir dan keputusan rapat RT yang membahas tentang Pungutan RT.

Ayat 4
 Pungutan RT harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya kepada warga dan Kepala Kampung.
Ayat 5
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dilakukan pada acara musyawarah bulanan atau lapanan kepada warga, dan pada akhir tahun kepada Kepala Kampung.
Ayat 6
Jenis Pungutan RT disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan adat istiadat dan kondisi warga RT.
Pasal 4
KETENTUAN SANKSI
Ayat 1
Barang siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan atau menghilangkan uang pungutan diwajibkan untuk mengganti/mengembalikan sesegera mungkin .
Ayat 2
 Batas waktu pengembalian paling lambat 1 ( satu ) Minggu sejak uang dihilangkan atau berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait/berwenang.
Ayat 3
 Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
PENGAWASAN
Ayat 1
BPK berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pungutan Kampung dengan meminta keterangan kepada Kepala Kampung.
Ayat 2
 Dalam hal pelaksanaan Pungutan RT BPK dapat meminta keterangan kepada Ketua RT atau Ketua RW
Ayat 3
 Pengawasan dapat dilakukan secara kelembagaan maupun secara perseorangan oleh angota BPK.
Ayat 4
 Pengawasan yang dilakukan BPK tidak dalam kapasitas pemeriksa.

Pasal 6
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Kampung ini maka Peraturan tahun  sebelumnya tentang Pungutan biaya pengganti ongkos cetak / administrasi dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB II
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
 Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya, Pemerintah Kampung wajib menyebarluaskan kepada masyarakat.




Ditetapkan di                         : Gedung Bandar Rejo
Pada Tanggal                         : …………………………………………

KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
                                                                                   


M. HUSYIN








Peraturan kampung Tentang Gotong Royong



PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN GEDUNG MENENG
KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR  3 TAHUN  2014

TENTANG

 KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN

TAHUN 2014


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO

Menimbang
:
a.       Bahwa pelayanan kepada masyarakat terhadap segala kepentingan perlu penyelesaian administrasi yang tertib, cepat, tepat dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b.      Bahwa untuk mencapai hal tersebut perlu adanya dana penunjang yang dapat diperoleh dari masyarakat yang membutuhkan / berkepentingan sebagai wujud peran serta atas pelayanan yang diterima dari Pemerintah Kampung;
c.       Bahwa wujud pencapaian peran serta tersebut berupa kesediaan secara ikhlas memberikan biaya Administrasi sebagai Pendapatan Kampung;
d.      Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Kampung.

Mengingat
:
1.     Undang - Undang  No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.     Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.     Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.     PERMENDAGRI  Nomor 29  tahun  2006 tentang  Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.     PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa.
8.     PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;


 


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :

PERATURAN KAMPUNG TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.         Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.         Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.         Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
5.         lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.         Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.        Pengelolaan keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
8.         Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan Desa;
9.         Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;










BAB I
KEGIATAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
PASAL I
SISKAMLING
Ayat 1
Pelaksanaan Siskamling dilaksanakan di setiap RW
Ayat 2
Setiap RT di wajibkan memiliki pos siskamling
Ayat 3
Jadwal siskamling diatur oleh ketua RW dan Ketua RT masing-masing
Ayat 4
Pelaksanaan siskamling dilaksanakan pada malam hari dan dilakukan secara bergilir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ayat 5
Waktu Pelaksanaan siskamling dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB s.d. 04.00WIB


PASAL 2
PENGAWASAN
Ayat 1
Ketua RW , Ketua RT dan Hansip masing-masing dusun melakukan pengawasan kegiatan siskamling



BAB II
KEGIATAN GOTONG ROYONG DAN SOSIAL
Pasal 1
Gotong Royong dan kerja bhakti 


a.       Gotong royong dan kerja bhakti dilakukan dan diberdayakan diwilayah Dusun masing-masing yang pelaksanaannya dibina oleh Ketua RW dan Ketua RT dengan dibantu Perangkat setempat.
b.      Untuk teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing Dusun dan kondisi yang ada.
c.       Obyek gotong royong atau kerja bhakti antara lain : jalan desa,jalan lingkungan Masjid,Irigasi apabila terjadi bencana alam,makam dan sebagaimana yang dipandang perlu.
d.      Waktu kegiatan gotong-royong dilaksanakan pada setiap hari Jum’at minggu ke 2 dan minggu ke 4 pada setiap bulan.
e.      Kegiatan gotong roryong tersebut dilakukan ada pukul 07.30 WIB s.d pukul 10.30 WIB
f.        Objek gotong royong ditentukan oleh Ketua RW dan Ketua RT masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Jalan Utama
2.       Jalan Kecil / Gang
3.       Drainase / Irigrasi/siring
4.       Fasilitas umum lainnya
g.       Pembiayaan dan pengadministrasian data kegiatan dikelola oleh masing-masing Dusun (RW) kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa.





BAB III
LARANGAN
Pasal 1

1. Larangan pembuangan sampah dan lumpur  :
a.       Dilarang membuang sampah dan lumpur disembarang tempat terutama disaluran irigasi.
b.      Dihimbau untuk masing-masing dusun (RT/RW) untuk mengadakan sistem pengelolaan sampah yang baik.
c.       Membuat papan pengumuman.
2. Larangan Ketertiban :
a.       Dilarang membuka usaha hiburan / perjudian yang bersifat / menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum / sekitar, anak-anak dan lingkungan.
b.      Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut maka atas nama masyarakat sekitar / umum Kampung Gedung Bandar Rejo, Aparatur Desa berwenang menutup usaha tersebut setelah dilakukan pengarahan dan bagi pihak pengusaha hiburan dan perjudian secara sukarela menutup usahanya.
c.       Dilarang merusak dan mengambil tanaman atau buah-buahan dilahan milik orang lain dan tanpa ada seijin pemiliknya.Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut dan si pemilik hak tersebut tidak terima maka dikenakan uang sebesar Rp.200.000,- diserahkan kepada Dusun / wilayah kejadian tersebut.
d.      Apabila terjadi kasus pencurian di di wilayah Kampung Gedung Bandar Rejo maka yang akan menindak adalah Kepolisian.


BAB IV
KEWENANGAN PETUGAS UNTUK MENINDAK PELANGGARAN
Pasal 1

a.       Yang berwenang melakukan pembinaan dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan / Keamanan, ketertiban dan kebersihan adalah aparatur desa beserta atau dibantu BPK,RT,RW,FKPM,HANSIP dan Tokoh Masyarakat.
b.      Dalam hal pemberian sanksi-sanksi kepada pihak pelanggaran pologoro desa harus dihadiri semua Perangkat Desa dan menyertakan RT,RW,dan Hansip


BAB V
PENGAWASAN
Pasal 1
Aparatur Kampung (kaur, Hansip, RW dan RT) serta BPK,   berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan kegiatan Siskamling dan Gotong Royong.

BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 1
SISKAMLING
Ayat 1
Barang siapa yang tidak melaksanakan kegiatan siskamling yang telah ditentukan oleh dusun masing-masing dan tidak ada keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan maka dikenakan sanksi.
Ayat 2
Sanksi yang di maksud ayat 1 berupa denda sebesar ….
Ayat 3
Denda yang dimaksud sesauai ayat 2 dibayarkan kepada Ketua RT masing-masing dan digunakan untuk keperluan bersifat umum dan pengadministrasian keuangan tersebut dengan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
 Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
GOTONG ROYONG
Ayat 1
Barang siapa yang tidak melaksanakan kegiatan Gotong Royong yang telah ditentukan oleh dusun masing-masing dan tidak ada keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan maka dikenakan sanksi.
Ayat 2
Sanksi yang di maksud ayat 1 berupa denda sebesar ….
Ayat 3
Denda yang dimaksud sesauai ayat 2 dibayarkan kepada Ketua RT masing-masing dan digunakan untuk keperluan bersifat umum dan pengadministrasian keuangan tersebut dengan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
 Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya, Pemerintah Kampung wajib menyebarluaskan kepada masyarakat.

Ditetapkan di                         : Gedung Bandar Rejo
Pada Tanggal                         : …………………………………………

KEPALA KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
                                                                                   


M. HUSYIN