salah satu perencanaan pembangunan yaitu pembangunan infrastruktur di dusun dusun sebagai wujud pemerataan pembangunan yang akan mendukung perkembangan ekonomi di kampung Gedung Bandar Rejo.
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
Senin, 17 Februari 2020
Musrenbang kampung Gedung Bandar Rejo
kampung Gedung Bandar Rejo menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan di balai kampung Gedung Bandar Rejo. kegiatan perencanaan ini sangat penting untuk pelaksanaan pembangunan. rapat tersebut di pimpin langsung oleh kepala kampung bp M Husyin, dan di hadiri oleh camat Gedung Meneng dan seluruh aparatur kampung.
salah satu perencanaan pembangunan yaitu pembangunan infrastruktur di dusun dusun sebagai wujud pemerataan pembangunan yang akan mendukung perkembangan ekonomi di kampung Gedung Bandar Rejo.
salah satu perencanaan pembangunan yaitu pembangunan infrastruktur di dusun dusun sebagai wujud pemerataan pembangunan yang akan mendukung perkembangan ekonomi di kampung Gedung Bandar Rejo.
Jumat, 21 Desember 2018
Pembanngunan Kampung
Dari tahun ketahun pembangunan infrasturktur kampung Gedung Bandar Rejo kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang semakin pesat. baik dari anggaran dana desa maupun swadaya masyrakat.
salah satu pembangunan dari swadaya masyarakat adalah pembangunan rumah ibada umat muslim yaitu masjid NURUL AMAL.
masjid Nurul Amal Bambu Kuning terletak di dusun Bambu Kuning II RT 1 Rw 04 Kampung Gedung Bandar Rejo kecamatan Gedung Meneng. pada saat ini pembanguna sudah sampai pada tahap penyelesaian pondasi dan tiang - tiang bangunan. yang telah menghabiskan dana Rp. 120.000.000 diperkirakan hingga selesai pembangunan masjid tersebut akan mengahbiskan dana sebesar Rp. 1 M, dengan ukuran bangunan pokok 20 M X 20 M.
oleh sebab itu dalam rangka pembanguna tersebut maih memerlukan banyak dana kami masih mengharapkan bantuan semua pihak baik pemerintah daerah dan semua pihak .
sehingga pembangunan masjid nurul amal dapt segera diwujudkan. aamiin
Unduh Gambar
apabila ada yang berkenan memberikan bantuan dapat menghubungi kami
Ishamdani, S.Ag (0823-7497-4512)
Irwansah, M.Pd.I (hp/w.a 08-237-237-1979)
Suryadi, S.Pd (hp/wa. 0852 67888809 ) email. jugasurya@gmail.com surya.ryusia@facebook.com
rekening
masjid nurul amal
bank lampung
388 03 04 209873
Senin, 27 Oktober 2014
PERESMIAN PASAR KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
Peresmian pasar kampung gedung bandar rejo pada 21 Oktober 2014 di kampung Gedung Bandar Rejo Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang oleh Bupatididampingi wakil Bupati para Staf dan Wakil Ketua Dewan Tulang bawang
Jumat, 17 Oktober 2014
PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO PUNGUTAN KAMPUNG
PERATURAN KAMPUNG
GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN GEDUNG
MENENG KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR :
02 TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN KAMPUNG
TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
pelayanan kepada masyarakat terhadap segala kepentingan perlu penyelesaian
administrasi yang tertib, cepat, tepat dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b. Bahwa
untuk mencapai hal tersebut perlu adanya dana penunjang yang dapat diperoleh
dari masyarakat yang membutuhkan / berkepentingan sebagai wujud peran serta
atas pelayanan yang diterima dari Pemerintah Kampung;
c. Bahwa
wujud pencapaian peran serta tersebut berupa kesediaan secara ikhlas
memberikan biaya Administrasi sebagai Pendapatan Kampung;
d. Bahwa
untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang - Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa;
2.
Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
PERMENDAGRI
Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.
PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa.
8.
PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KAMPUNG TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
|
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.
Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa;
5.
lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan
Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.
Pengelolaan
keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan desa;
8.
Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah
Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan Desa;
9.
Bendahara
Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
Pasal 2
PUNGUTAN PEMERINTAH KAMPUNG
Ayat 1
Setiap anggota masyarakat yang mendapatkan pelayanan administrasi
penerbitan surat – surat keterangan/rekomendasi perijinan dari Pemerintah Kampung
dipungut biaya sesuai dengan jenis sebagai berikut :
( 1 ). Rekomendasi Kampung ijin Keramaian :
Rp. 75.000,00
( 2 ). Rekomendasi ijin
usaha : Rp. 25.000,00
( 3 ). Rekomendasi ijin tempat kerja /
usaha
:
Rp. 50.000,00
( 4 ). Surat Keterangan nikah dan
rujuk (NA) :
Rp. 50.000,00
( 5 ). Surat Keterangan Talaq dan
cerai :
Rp. 50.000,00
( 6 ). Surat Keterangan kelahiran / akte
kelahiran :
Rp. 20.000,00
( 7 ). Surat Keterangan pindah tempat : Rp. 20.000,00
( 8 ). Surat Keterangan bepergian : Rp
20.000,00
( 9 ). Surat keterangan : KTP,KK,SKCK, Kredit
Bank :
Rp. 25.000,00
( 10 ). Sporadik
: Rp. 750.000,00
(11). Surat Jalan Muatan Barang : Rp. 25.000,00
Ayat 2
Biaya tersebut dalam Pasal 2 pasal ini belum termasuk untuk biaya
mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah atasan / instansi terkait.
Ayat 3
Dalam hal ini penerbitan struk kematian dan Rekomendasi masyarakat
tidak mampu tidak dipungut biaya apapun.
Pasal 3
PUNGUTAN RT
Ayat I
RT dapat mengadakan pungutan dengan berpedoman pada hasil musyawarah
warganya.
Ayat 2
Setiap pungutan yang dilakukan oleh RT harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kampung.
Ayat 3
Untuk keperluan ayat 2 maka Ketua RT mengajukan permohonan
tertulis dilampiri daftar hadir dan keputusan rapat RT yang membahas tentang
Pungutan RT.
Ayat 4
Pungutan RT harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya
kepada warga dan Kepala Kampung.
Ayat 5
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pasal ini dilakukan
pada acara musyawarah bulanan atau lapanan kepada warga, dan pada akhir tahun
kepada Kepala Kampung.
Ayat 6
Jenis Pungutan RT disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan adat
istiadat dan kondisi warga RT.
Pasal 4
KETENTUAN SANKSI
Ayat 1
Barang siapa yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyalahgunakan atau
menghilangkan uang pungutan diwajibkan untuk mengganti/mengembalikan sesegera
mungkin .
Ayat 2
Batas waktu pengembalian paling lambat 1 ( satu ) Minggu sejak
uang dihilangkan atau berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait/berwenang.
Ayat 3
Apabila ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak
terpenuhi maka proses penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
PENGAWASAN
Ayat 1
BPK berhak melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pungutan Kampung
dengan meminta keterangan kepada Kepala Kampung.
Ayat 2
Dalam hal pelaksanaan Pungutan RT BPK dapat meminta keterangan
kepada Ketua RT atau Ketua RW
Ayat 3
Pengawasan dapat dilakukan secara kelembagaan maupun secara
perseorangan oleh angota BPK.
Ayat 4
Pengawasan yang dilakukan BPK tidak dalam kapasitas pemeriksa.
Pasal 6
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Kampung ini maka Peraturan tahun sebelumnya tentang Pungutan biaya pengganti
ongkos cetak / administrasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB II
Pasal 7
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
berlaku surut sejak tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya,
Pemerintah Kampung wajib menyebarluaskan kepada masyarakat.
|
||
Ditetapkan
di
: Gedung Bandar Rejo
Pada Tanggal
: …………………………………………
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
M. HUSYIN
Peraturan kampung Tentang Gotong Royong
PERATURAN KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
KECAMATAN
GEDUNG MENENG
KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
KEAMANAN, KETERTIBAN, DAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG
GEDUNG BANDAR REJO
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa pelayanan kepada masyarakat terhadap
segala kepentingan perlu penyelesaian administrasi yang tertib, cepat, tepat
dan memuaskan oleh Pemerintah Kampung;
b.
Bahwa untuk mencapai hal tersebut perlu adanya
dana penunjang yang dapat diperoleh dari masyarakat yang membutuhkan /
berkepentingan sebagai wujud peran serta atas pelayanan yang diterima dari
Pemerintah Kampung;
c.
Bahwa wujud pencapaian peran serta tersebut
berupa kesediaan secara ikhlas memberikan biaya Administrasi sebagai
Pendapatan Kampung;
d.
Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kampung.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang - Undang No. 6 Tahun 2014
tentang Desa;
2.
Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.(Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
3.
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
Pemerintah pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
6.
PERMENDAGRI
Nomor 29 tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
7.
PERMENDAGRI Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi
Desa.
8.
PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
KAMPUNG GEDUNG BANDAR REJO
dan
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
MEMUTUSKAN :
|
|
PERATURAN KAMPUNG
TENTANG PUNGUTAN KAMPUNG TAHUN 2014
|
|
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2.
pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
4.
Badan Permusyaratan Desa, selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa;
5.
lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan
mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat;
6.
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelengaraan Pemerintahan
Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
7.
Pengelolaan
keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
keuangan desa;
8.
Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah
Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan Desa;
9.
Bendahara
Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan
mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
BAB I
KEGIATAN KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
PASAL I
SISKAMLING
Ayat 1
Pelaksanaan Siskamling
dilaksanakan di setiap RW
Ayat 2
Setiap RT di wajibkan
memiliki pos siskamling
Ayat 3
Jadwal siskamling diatur
oleh ketua RW dan Ketua RT masing-masing
Ayat 4
Pelaksanaan siskamling
dilaksanakan pada malam hari dan dilakukan secara bergilir sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
Ayat 5
Waktu Pelaksanaan
siskamling dilaksanakan pada pukul 23.30 WIB s.d. 04.00WIB
PASAL 2
PENGAWASAN
Ayat 1
Ketua RW , Ketua RT dan
Hansip masing-masing dusun melakukan pengawasan kegiatan siskamling
|
BAB
II
KEGIATAN
GOTONG ROYONG DAN SOSIAL
Pasal
1
Gotong
Royong dan kerja bhakti
a.
Gotong royong dan
kerja bhakti dilakukan dan diberdayakan diwilayah Dusun masing-masing yang pelaksanaannya
dibina oleh Ketua RW dan Ketua RT dengan dibantu Perangkat setempat.
b.
Untuk teknis
pelaksanaannya disesuaikan dengan adat istiadat masing-masing Dusun dan kondisi
yang ada.
c.
Obyek gotong
royong atau kerja bhakti antara lain : jalan desa,jalan lingkungan
Masjid,Irigasi apabila terjadi bencana alam,makam dan sebagaimana yang
dipandang perlu.
d.
Waktu kegiatan
gotong-royong dilaksanakan pada setiap hari Jum’at minggu ke 2 dan minggu ke 4
pada setiap bulan.
e.
Kegiatan gotong
roryong tersebut dilakukan ada pukul 07.30 WIB s.d pukul 10.30 WIB
f.
Objek gotong
royong ditentukan oleh Ketua RW dan Ketua RT masing-masing dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Jalan Utama
2.
Jalan Kecil /
Gang
3.
Drainase /
Irigrasi/siring
4.
Fasilitas umum
lainnya
g.
Pembiayaan dan
pengadministrasian data kegiatan dikelola oleh masing-masing Dusun (RW)
kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa.
BAB
III
LARANGAN
Pasal
1
1. Larangan
pembuangan sampah dan lumpur :
a.
Dilarang membuang
sampah dan lumpur disembarang tempat terutama disaluran irigasi.
b.
Dihimbau untuk
masing-masing dusun (RT/RW) untuk mengadakan sistem pengelolaan sampah yang
baik.
c.
Membuat papan
pengumuman.
2. Larangan
Ketertiban :
a. Dilarang membuka usaha hiburan / perjudian
yang bersifat / menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat umum / sekitar,
anak-anak dan lingkungan.
b. Apabila terjadi pelanggaran hal tersebut maka
atas nama masyarakat sekitar / umum Kampung Gedung Bandar Rejo, Aparatur Desa
berwenang menutup usaha tersebut setelah dilakukan pengarahan dan bagi pihak
pengusaha hiburan dan perjudian secara sukarela menutup usahanya.
c. Dilarang merusak dan mengambil tanaman atau
buah-buahan dilahan milik orang lain dan tanpa ada seijin pemiliknya.Apabila
terjadi pelanggaran hal tersebut dan si pemilik hak tersebut tidak terima maka
dikenakan uang sebesar Rp.200.000,- diserahkan kepada Dusun / wilayah kejadian
tersebut.
d. Apabila terjadi kasus pencurian di di wilayah
Kampung Gedung Bandar Rejo maka yang akan menindak adalah Kepolisian.
BAB
IV
KEWENANGAN
PETUGAS UNTUK MENINDAK PELANGGARAN
Pasal
1
a.
Yang berwenang
melakukan pembinaan dalam hal terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap
peraturan / Keamanan, ketertiban dan kebersihan adalah aparatur desa beserta
atau dibantu BPK,RT,RW,FKPM,HANSIP dan Tokoh Masyarakat.
b.
Dalam hal
pemberian sanksi-sanksi kepada pihak pelanggaran pologoro desa harus dihadiri
semua Perangkat Desa dan menyertakan RT,RW,dan Hansip
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 1
Aparatur
Kampung (kaur, Hansip, RW dan RT) serta BPK,
berhak melakukan pengawasan
terhadap Pelaksanaan kegiatan Siskamling dan Gotong Royong.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 1
SISKAMLING
Ayat 1
Barang siapa yang tidak
melaksanakan kegiatan siskamling yang telah ditentukan oleh dusun masing-masing
dan tidak ada keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan maka
dikenakan sanksi.
Ayat 2
Sanksi yang di
maksud ayat 1 berupa denda sebesar ….
Ayat 3
Denda yang dimaksud
sesauai ayat 2 dibayarkan kepada Ketua RT masing-masing dan digunakan untuk
keperluan bersifat umum dan pengadministrasian keuangan tersebut dengan
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila
ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 2
GOTONG ROYONG
Ayat 1
Barang siapa yang tidak
melaksanakan kegiatan Gotong Royong yang telah ditentukan oleh dusun
masing-masing dan tidak ada keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan maka dikenakan sanksi.
Ayat 2
Sanksi yang di
maksud ayat 1 berupa denda sebesar ….
Ayat 3
Denda yang dimaksud
sesauai ayat 2 dibayarkan kepada Ketua RT masing-masing dan digunakan untuk
keperluan bersifat umum dan pengadministrasian keuangan tersebut dengan
transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila
ketentuan sebagaimana pada ayat 2 ( dua ) pasal ini tidak terpenuhi maka proses
penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak
tangal ………………………………. Agar setiap orang mengetahuinya, Pemerintah Kampung wajib
menyebarluaskan kepada masyarakat.
Ditetapkan
di
: Gedung Bandar Rejo
Pada
Tanggal
: …………………………………………
KEPALA KAMPUNG GEDUNG
BANDAR REJO
M. HUSYIN
Langganan:
Postingan (Atom)